Green Campus merupakan istilah dalam bahasa inggris yang memiliki padanan yaitu ‘Kampus Ramah Lingkungan’. Secara umum Program Green Campus merupakan suatu program yang mengembangkan lokasi ramah lingkungan untuk menunjang sistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang melibatkan sivitas akademika guna memberikan dampak positif bagi lingkungan, ekonomi maupun sosial kampus. Adapun definisi khusus perihal kampus ramah lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 827A/UN27/KP/2013 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yaitu : “Kampus Ramah Lingkungan adalah kampus yang mampu mewujudkan suasana lingkungan yang bersih, sejuk, dan nyaman serta mendukung iklim kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan dengan memenuhi kriteria Green Campus yaitu : tata letak dan infrastruktur (setting and infrastructure) yang menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau; efisiensi energi dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim (energy and climate change); pengelolaan limbah (waste); pengelolaan air (water); transportasi (transportation) ; dan pendidikan pengajaran (education)”. Dalam peraturan tersebut juga dilampirkan Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Sebelas Maret secara keseluruhan mencakup misi dari poin visi yang disampaikan seperti di atas.
Konsep dari Green Campus ini tidak lain juga memperhatikan adanya tiga aspek dalam tata kelola kampus berkelanjutan yaitu mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling terkait dan berkesinambungan (Mahayudin, et al., 2015). Konsep tersebut relevan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pembangunan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mewujudkan keberlanjutan SDGs ini melalui berbagai rencana aksi salah satunya pada tingkat lembaga tinggi pendidikan di seluruh Indonesia. Keberadaan Green Campus juga didukung oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan daerah (perda) dan Peraturan Rektor sebagai bentuk dukungan melalui kebijakan oleh pemerintah Indonesia.
Perjalanan Universitas Sebelas Maret menjadi kampus ramah lingkungan hingga saat ini, tentu kampus yang terletak di bagian ujung timur Kota Surakarta ini telah membuat berbagai kebijakan, program, hingga kerjasama yang mencakup seluruh elemen sivitas akademika dan masyarakat sekitar. Pengembangan juga dilakukan dengan berbagai aspek dan landasan yang sudah disebutkan di bagian sebelumnya. Sebagai capaian kampus ramah lingkungan di lingkup lembaga perguruan tinggi, UI GreenMetric of World Universities 2020 merilis perangkingan kampus hijau dan berkelanjutan yang memposisikan Universitas Sebelas Maret, Surakarta pada peringkat 7 Nasional dari 88 lembaga perguruan tinggi di Indonesia yang terdaftar. UI GreenMetric merupakan salah satu program tahunan Universitas Indonesia dalam melakukan pemeringkatan universitas di dunia berdasarkan komitmen dan tindakan universitas terhadap penghijauan dan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable).
Dalam mensukseskan kegiatan UNS Green Campus, rektorat mulai menuangkan nilai-nilai ramah lingkungan pada kebijakan kampus. Contohnya peraturan wajib membawa tumbler untuk dosen dan karyawan Tepatnya pada saat rapat, mengajar, dan bahkan kegiatan olahraga rutin kampus. Dosen dan karyawan diwajibkan membawa tumbler untuk menggantikan botol plastik, dengan tujuan menekan jumlah limbah plastik di UNS. Menurut Dr. Suryanto (Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNS), sampah plastik yang kerap berserakan berangsur-angsur berkurang seiring program ini dilakukan. Selain itu, UNS memiliki kebijakan satu hari bebas emisi tiap bulannya. Di hari tersebut tidak terkecuali jajaran rektorat diperkenankan menanggalkan kendaraan bermotor ketika ingin masuk kampus, sehingga siapapun yang masuk kampus akan berjalan kaki atau menggunakan bis kampus. Program ini bertujuan untuk mengedukasi dan melatih sivitas akademika UNS terbiasa untuk peduli lingkungan serta dapat mendorong inisiatif dalam mengurangi kendaraan pribadi.
Kegiatan UNS Green Campus selain melaporkan kegiatan audit dalam rangka pemeringkatan Green Campus Nasional juga turut mengadakan lomba Green Campus Fakultas dan dilanjut ke tingkat Kampus, serta lomba kreativitas mahasiswa dengan tema Green Campus. Adapun khusus tahun ini, apabila sudah diperkenankan berkegiatan secara luring, UNS akan dipercaya menjadi tuan rumah workshop Green Campus tingkat nasional. Tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang kerja sama dengan pihak mahasiswa terkait kepanitiaan semua kegiatan. Dan terakhir, progres pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sudah memasuki tahap pengoperasian, dan air buangan yang masih bisa diolah kembali, baik untuk keperluan air mentah atau air minum.
Namun disisi lain pelaksanaan UNS Green Campus terkadang tumpang tindih dengan strategi pemenuhan kebutuhan kampus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal ini terlihat dengan adanya fasilitas pengisian bahan bakar (SPBU) di lingkungan kampus dan keberjalanan riset energi terbarukan. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) merupakan partisipasi langsung dunia usaha dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan pada jasa transportasi akan kebutuhan bahan bakar pada kendaraan bermotor. Sebenarnya SPBU ini dibuat lebih pada alasan ekonomi dari mandiri energi (swaenergy) kampus. Akan tetapi dilain sisi terdapat dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pertama, SPBU ini mengakselerasi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor, padahal UNS dengan berbagai kebijakan nya menekan tingkat gas emisi kendaraan bermotor, dengan menyediakan bus kampus dan sepeda kampus. Kedua, kebijakan ini bertentangan dengan riset penelitian baterai lithium UNS, yang justru mendorong penggunaan kendaraan bertenaga listrik. Ketiga, SPBU ini akan memicu penurunan kualitas air tanah maupun air permukaan yang berasal dari tumpahan atau resiko kebocoran bahan bakar ke bawah tanah SPBU.
Untuk menyukseskan kebijakan Green Campus dibutuhkan upaya memaksimalkan fasilitas pendukung utama UNS Green Campus seperti penyediaan tempat parkir sepeda dan fasilitas bus kampus. Akan tetapi, sejak peraturan Green Campus dikeluarkan belum ada perkembangan signifikan pada fasilitas tersebut. Bayangkan setiap fakultas hanya memiliki lima slot parkir sepeda, padahal jumlah civitas akademika mencapai ribuan. Tentu, slot tersebut tidak mampu menampung dan memiliki daya tarik bagi masyarakat kampus untuk membawa sepeda. Apalagi banyak dari mahasiswa luar daerah memiliki mindset praktis untuk mobilisasi sehingga mereka memilih sepeda motor. Sementara bus kampus sebagai kendaraan mobilitas sivitas akademika di dalam kampus juga belum optimal dikarenakan halte-halte bus yang tersedia kurang terawat. Penggunaan tanaman rambat sebagai atap dari halte bus adalah hal yang bagus, namun perlu adanya kontrol dan perawatan yang lebih. Sehingga halte bus akan terasa nyaman untuk menunggu dan akan meningkatkan minat sivitas akademika dalam menggunakan bus kampus. Untuk meminimalisir polusi di sekitar kampus transisi penggunaan bus listrik sebagai bus kampus dapat dipertimbangkan. (SRE UNS, 2021)

Comments
Post a Comment